Setelah Indonesia berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dalam
konferensi Inter-Indonesia, kini bangsa Indonesia secara keseluruhan
telah siap menghadapi Konferensi Meja Bundar (KMB). Sementara itu pada
bulan Agustus 1949, Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi di satu
pihak dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda dipihak lain, mengumumkan
pemberhentian tembak-menembak. Perintah itu berlaku efektif mulai
tanggal 11 Agustus 1949 untuk wilayah Jawa dan 15 Agustus 1949 untuk
wilayah Sumatera.pada tanggal 4 Agustus 1949 pemerintah Republik
Indonesia menyusun delegasi untuk menghadiri KMB yang terdiri dari Drs
Moh.Hatta (Ketua), Mr. Moh.Roem, Prof. Dr. Soepomo, dr.J.Leimena, Mr.
Ali Sastroamidjoyo, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo,
Mr. Abdul Karim Pringgodigdo.
Konferensi Meja Bundar diselenggrakan di Den Haag, Belanda pada
tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 November 1949. Delegasi
Indonesia dipimpin Drs. Moh Hatta, BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II
dari Pontianak KMB dan delegasi dari Belanda dipimpin oleh Mr. Van
Marseveen. Dari PBB dipimpin oleh Crittchlay.
Pada tanggal 2 November 1949 perundingan diakhiri dengan keputusan sebagai berikut :
- Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara merdeka dan berdaulat
- Penyelesaian soal Irian Bart ditangguhkan samapi tahun berikutnya
- RIS sebagai negara erdaulat penuh kerjasama dengan Belanda dalam suatu perserikatan yang kepalai oleh Ratu Belanda atas dasar sukarela dengan kedudukan dan hak yang sama.
- RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberikan hak konsensi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan.
- Semua utang bekas Hindia Belanda harus di bayar oleh RIS.