Pada tanggal 29 Oktober 1949 dapat ditandatangani Piagam Persetujuan
Konstitusi RIS. Piagam persetujuan konferensi RIS antara Republik
Indonesia dengan BFO. Hasil keputusan KMB diajukan kepada Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya KNIP bersidang dari
tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil-hasil itu. Pembahasan
hasil KMB oleh pihak KNIP dilakukan melalui pemungutan suara dengan KNIP
menerima hasil KMB.
Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia
menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia serikat. Untuk
menjadi RIS tersebut, KNIP dan DPR mengadakan sidang di Jakarta. Sidang
tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk RIS yang dikenal
sebagai UUD RIS. Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan
Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas
negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede
Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi
bagian dari RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan
Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno
terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada
tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara
pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs
Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet RIS.
Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewengang untuk
mengesahkan hasil keputusan cabinet yang dipimpinoleh perdana menteri.